PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 89
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau izin pemungutan hasil hutan, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan, apabila pemegang izin: a. tidak melakukan penataan batas areal kerja; b. menggunakan peralatan kerja yang jumlah dan atau jenisnya tidak sesuai dengan izinnya; c. tidak memiliki tenaga profesional di bidang kehutanan dan atau tenaga lain sesuai kebutuhan.
