Pasal 97
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, apabila pemegang izin:
a. melakukan perluasan usaha industri tanpa izin;
b. melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa izin;
c. menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau
e. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diperolehnya. (2) Pencabutan izin usaha industri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Khusus untuk pencabutan izin usaha industri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
