PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial dan budaya di kawasan dan sekitar-nya;
d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tata batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. blok pemanfaatan;
b. blok koleksi tanaman;
c. blok perlindungan; dan
d. blok lainnya.
