Pasal 8
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam. (2) Tata hutan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata ;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya ;
d. pembagian kawasan ke dalam zona-zona ;
e. pemancangan tanda batas zona; dan
f. pengukuran dan pemetaan. (3) Pembagian kawasan ke dalam zona-zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan; dan
c. zona lainnya.
