Pasal 7
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. tata hutan cagar alam; dan
b. tata hutan suaka margasatwa. (2) Tata hutan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi dan identifikasi potensi dan kondisi kawasan;
c. inventarisasi dan identifikasi permasalahan di kawasan dan wilayah sekitarnya;
d. perisalahan hutan; dan
e. pengukuran dan pemetaan. (3) Tata hutan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selain memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga memuat:
a. pembagian kawasan ke dalam blok-blok; dan
b. pemancangan tanda batas blok.
