PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari : a. kawasan hutan suaka alam; b. kawasan hutan pelestarian alam; dan c. taman buru.
