PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Pelaksanaan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
hutan konservasi;
hutan lindung; dan
hutan produksi.
