PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tanda batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. blok pemanfaatan intensif;
b. blok pemanfaatan terbatas; dan
c. blok lainnya.
