PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan ;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok ;
e. pemancangan tanda batas blok ; dan
f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. blok buru;
b. blok pemanfaatan;
c. blok pengembangan satwa; dan
d. blok lainnya.
