PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 12
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan :
a. penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan hutan ;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok ;
e. registrasi ; dan
f. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari :
a. blok perlindungan;
b. blok pemanfaatan; dan
c. blok lainnya.
