Pasal 13
BAB 2 — TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c memuat kegiatan :
a. penentuan batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi potensi dan kondisi hutan mencakup :
jenis, potensi dan sebaran flora;
jenis, populasi dan habitat fauna;
rancangan trayek batas luas kawasan dan batas dalam kawasan hutan, dan rancangan batas enclave;
sosial, ekonomi, budaya masyarakat;
status, penggunaan, penutupan lahan;
jenis tanah, kelerengan lapangan atau topografi;
iklim;
sumber daya manusia (demografi);
keadaan hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam.
c. perisalahan hutan ;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak;
e. pemancangan tanda batas blok dan petak;
f. pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan;
g. registrasi; dan
h. pengukuran dan pemetaan. (2) Pembagian blok-blok ke dalam petak-petak kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dengan memperhatikan pada :
a. luas kawasan;
b. potensi hasil hutan; dan
c. kesesuaian ekosistem.
