PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 82
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), ditindak lanjuti oleh pihak ketiga. (2) Pihak ketiga melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada Bupati atau Walikota dan Gubernur. (3) Bupati/Walikota dan Gubernur melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada Menteri.
