Pasal 81
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) meliputi kegiatan :
a. monitoring;
b. evaluasi; dan atau
c. tindak lanjut. (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dilakukan secara periodik disesuaikan dengan jenis perizinannya. (4) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan. (5) Ketentuan penilaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara periodik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
