Pasal 80
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) meliputi pemberian :
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan atau
e. supervisi. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan atau Kabupaten atau Kota termasuk pertanggung jawaban, laporan, dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota. (3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja. (4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya aparatur. (5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional. (6) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan sebagian kegiatan pengurusan hutan yang dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.
