PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 79
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati atau Walikota. (2) Menteri, Gubernur dan Bupati atau Walikota melakukan pem-binaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, oleh pihak ketiga.
