PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 83
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Tindak lanjut hasil pengendalian dapat berupa :
a. teguran; dan atau
b. pembatalan. (2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati atau Walikota. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang menyangkut peraturan daerah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Menteri. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang menyangkut izin pemanfaatan hutan diterbitkan oleh pemberi izin.
