PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 74
BAB 7 — PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
(1) Hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan pengukuran dan penetapan jenis. (2) Pengukuran dan penetapan jenis hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas yang berwenang. (3) Hasil hutan yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang setara dan berlaku sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan.
