PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 73
BAB 7 — PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
(1) Dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian peredaran dan pemasaran hasil hutan melalui
penatausahaan hasil hutan. (2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara dilakukan pengukuran dan pengujian oleh petugas yang berwenang. (3) Terhadap fisik hasil hutan kayu yang telah diukur dan diuji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda sebagai bukti legalitas.
