Pasal 72
BAB 6 — PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan secara selektif untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi. (2) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam :
a. hutan lindung; atau
b. hutan produksi. (3) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penggunaan untuk :
a. tujuan strategis; dan atau
b. kepentingan umum terbatas. (4) Penggunaan kawasan hutan untuk tujuan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi kegiatan : a. kepentingan religi;
b. pertahanan dan keamanan;
c. pertambangan;
d. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
e. pembangunan jaringan telekomunikasi; atau
f. pembangunan jaringan instalasi air. (5) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b antara lain meliputi kegiatan pembangunan :
a. jalan umum dan jalan (rel) kereta api;
b. saluran air bersih dan atau air limbah;
c. pengairan;
d. bak penampungan air;
e. fasilitas umum;
f. repeater telekomunikasi;
g. stasiun pemancar radio; atau
h. stasiun relay televisi. (6) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
