Pasal 75
BAB 7 — PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN
(1) Setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Setiap pengangkutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan alamat tujuan yang tertulis di dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS). (3) Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak sama dengan keadaan fisik dari jenis, jumlah maupun volume hasil hutan, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti. (4) Dokumen surat yang wajib dilengkapi bersama-sama dengan hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk hasil hutan yang berasal dari hutan negara;
b. Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) untuk tumbuhan dan satwa liar;
c. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak. (5) SKSHH, SATS atau SKAU berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan kayu dan bukan kayu atau tumbuhan dan satwa liar di dalam wilayah Republik INDONESIA. (6) Blanko SKSHH dan SATS dicetak oleh Perusahaan Percetakan yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
