PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 61
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu, berlaku
selama industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Evaluasi kinerja industri primer hasil hutan bukan kayu dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali. (3) Pedoman tentang evaluasi kinerja industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
