PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 62
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu dan izin perluasannya diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota. (2) Persyaratan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha primer hasil hutan bukan kayu dan izin perluasannya diatur dengan Keputusan Menteri.
