PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 60
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil wajib memiliki tanda daftar industri yang diperlakukan sebagai izin usaha industri. (2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala besar wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan. (3) Ketentuan lebih lanjut izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
