PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 59
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Terhadap permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan atau izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, harus dilengkapi dengan jaminan pasokan bahan baku kayu yang berkelanjutan. (2) Ketentuan tentang jaminan pasokan bahan baku kayu yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
