Pasal 58
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasan bagi :
a. industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
b. industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat dan atau bahan baku serpih menjadi serpih kayu (chip wood), veneer dan kayu lapis (plywood), dan Laminating Veneer Lumber dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun,
diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/ Walikota.
c. industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat atau bahan baku serpih menjadi kayu gergajian; serpih kayu (chip wood); veneer dan kayu lapis dan Laminating Veneer Lumber, dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan Gubernur.
d. seluruh industri hasil hutan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. (2) Persyaratan permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.
