PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 57
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Kriteria dan tata cara evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu diatur dengan keputusan Menteri.
