Pasal 54
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan yang diatur oleh Menteri meliputi seluruh industri :
a. pengolahan kayu bulat menjadi kayu gergajian.
b. pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (chip wood), veneer, kayu lapis (plywood), Laminating Veneer Lumber; dan
c. pengolahan bahan baku bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan. (2) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri hasil hutan yang diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian meliputi seluruh industri selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan dan menjaga kesinambungan pasokan bahan baku, setiap pengembangan industri pulp dan kertas wajib membangun hutan tanaman. (4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas, pemegang izin usaha industri pulp dan kertas dapat bekerjasama dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau melakukan impor bahan baku.
