PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 55
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu dapat diberikan kepada :
a. perorangan;
b. koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negera (BUMN);
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
e. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) INDONESIA. (2) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 2000 (dua ribu) meter kubik pertahun dapat diberikan kepada :
a. perorangan;
b. koperasi. (3) Tanda daftar industri untuk industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil dapat diberikan kepada :
a. perorangan;
b. koperasi. (4) Ketentuan kriteria industri primer hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
