PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 53
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan bertujuan untuk : a. mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi; b. mencegah timbulnya kerusakan sumber daya hutan dan pencemaran lingkungan hidup; dan c. mengamankan sumber bahan baku dalam rangka pengelolaan hutan lestari.
