PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 52
BAB 4 — INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1). Industri primer hasil hutan bertujuan untuk :
a. meningkatkan nilai tambah hasil hutan; dan
b. penggunaan bahan baku secara efisien. (2). Industri primer hasil hutan terdiri dari :
a. industri primer hasil hutan kayu; dan
b. industri primer hasil hutan bukan kayu. (3). Kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak melebihi daya dukung hutan secara lestari.
(4). Sumber bahan baku industri primer hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan hak, dan hasil dari perkebunan berupa kayu.
