PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 51
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dalam pemanfaatan hutan. (2) Untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
