Pasal 50
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan perpanjangan izin sebagai berikut :
a. untuk izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu adalah penilaian kinerja pemegang izin yang ditetapkan oleh Menteri;
b. untuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman adalah penilaian kinerja pemegang izin oleh Menteri dan mendapatkan sertifikat pemanfaatan hutan lestari dari Menteri. (3) Terhadap permohonan perpanjangan izin yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. untuk perpanjangan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu diberikan oleh :
1). Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
2). Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
3). Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
apabila berada di lintas provinsi.
b. untuk perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (4) Terhadap permohonan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, perpanjangan izin usahanya di tolak dan terhadap areal kerjanya dilakukan penawaran dalam pelelangan oleh Menteri. (5) Tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (4) diatur dengan keputusan Menteri.
