Pasal 49
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Izin pemanfaatan hutan dapat menjadi hapus, apabila :
a. jangka waktu izin telah berakhir;
b. izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
d. target volume atau berat yang diizinkan dalam izin pemungutan hasil hutan telah terpenuhi. (2) Sebelum izin diterima kembali oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terlebih dahulu diaudit secara komprehensif. (3) Berdasarkan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemberi izin dapat menerima atau menerima dengan persyaratan atau menolak pengembalian izin tersebut. (4) Hapusnya izin atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk:
a. melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) barang tidak bergerak dan atau tanaman yang telah dibangun dan atau ditanam dalam areal kerja menjadi milik negara. (6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang izin terhadap pihak ketiga.
