Pasal 48
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Iuran Pemanfaatan Hutan merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sumber daya hutan, terdiri dari :
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR). (2) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berdasarkan pada luas hutan yang diberikan dalam izin.
(3) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipungut sekali pada saat izin usaha pemanfaatan hutan diberikan. (4) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan. (5) Pemungutan PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam didasarkan pada :
a. laporan hasil cruising pohon yang akan ditebang untuk kayu bulat sedang;
b. laporan hasil produksi untuk kayu bulat;
c. laporan sisa pembalakan; dan
d. laporan hasil hutan lainnya. (6) Pemungutan PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil cruising (LHC) pohon yang akan ditebang. (7) Setiap hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari izin penggunaan kawasan hutan atau kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan dan dibebani alas titel/hak atas tanah dikenakan PSDH dan atau DR. (8) Ketentuan pengenaan, pemungutan, pembayaran, penyetoran, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian IIUPH, PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
