Pasal 47
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban :
a. membuat rencana kerja untuk seluruh areal kerja selama jangka waktu
berlakunya izin;
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberikan izin;
c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 3 bulan sejak diberikan izin usaha, kecuali untuk izin pemungutan hasil hutan;
d. membuat laporan kegiatan secara periodik;
e. melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan;
f. pemegang izin dalam bentuk Badan Usaha wajib menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku;
g. mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
h. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). (2) Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan atau izin usaha jasa lingkungan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib Membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan ( IIUPH ). (3) BUMN, BUMD dan BUMS pemegang izin usaha jasa lingkungan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), juga wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin. (4) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau pada hutan tanaman selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib : a. membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan ( IIUPH );
b. membuat :
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja selama jangka waktu berlakunya izin selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
Rencana Kerja 5 (lima) Tahun yang pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak (RKUPHHK) disahkan;
Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan.
untuk diajukan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya.
melakukan penatausahaan hasil hutan;
melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
membayar Dana Reboisasi (DR);
melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan. (5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, selain melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib :
a. membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. membuat :
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) 10 (sepuluh) tahun selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
Rencana Kerja 5 (lima) Tahun yang pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak (RKUPHHBK) disahkan;
Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan.
c. melakukan penatausahaan hasil hutan bukan kayu;
d. melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu;
e. menjamin penyediaan bahan baku untuk industri primer hasil hutan bukan kayu. (6) BUMN, BUMD dan BUMS pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), juga wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin. (7) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dapat berupa:
a. penyertaan saham;
b. kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan. (8) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan wajib melakukan penanaman pada hutan tanaman paling kurang 50 % (lima puluh perseratus) dari luas tanaman yang ditanam berdasarkan daur tanaman luas areal dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
