Pasal 22
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan melalui pemberian izin. (2) Izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung;
b. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung;
c. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung. (3) Izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan. (4) Izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung tidak dapat dipindah-tangankan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin. (5) Areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung tidak dapat dijadikan jaminan atau dijaminkan kepada pihak lain.
