PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 23
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan paling lama 5 (lima) tahun
dengan luas maksimal 50 (lima puluh) hektar. (2) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan luas maksimal 1000 (seribu) hektar. (3) Jangka waktu izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan dalam jumlah, jenis dan lokasi tertentu yang ditetapkan dalam izin.
