PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN...
Pasal 21
BAB 3 — PEMANFAATAN HUTAN
(1) Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat dilaksanakan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu yang sudah ada secara alami dengan tidak merusak fungsi utama kawasan. (2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain berupa :
a. mengambil rotan;
b. mengambil madu;
c. mengambil buah dan aneka hasil hutan lainnya; atau
d. perburuan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilaksanakan secara tradisional. (3) Masyarakat dilarang melakukan pemungutan hasil hutan yang dilindungi UNDANG-UNDANG.
