PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setinggi-tingginya sama dengan Marjin Dumping. (2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setinggi-tingginya sama dengan Subsidi Neto.
