PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dapat dikenakan secara bersamaan, terhadap importasi barang yang bersangkutan hanya dikenakan salah satu
yang tertinggi diantara Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.
