PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk, dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal: a. barang tersebut diberikan Subsidi di negara pengekspor; dan b. impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.
