PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, dalam hal: a. Harga Ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari Nilai Normalnya; dan b. impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.
