PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 46
BAB 7 — PENGUMUMAN
(1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 UNDANG-UNDANG Paten, Kantor Paten mengumumkan permintaan paten selama 6 (enam) bulan dengan mencantumkannya pada papan pengumuman di Kantor Paten dan pemuatannya dalam Berita Resmi Paten.
(2) Selama berlangsungnya pengumuman, masyarakat dapat melihat dokumen permintaan paten dan dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh salinan dokumen permintaan paten yang bersangkutan dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi pengumuman diatur oleh Menteri.
