Pasal 20
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Pemberian contoh jasad renik kepada orang yang memerlukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Kantor Paten yang mengijinkan dikeluarkannya contoh tersebut dari lembaga tempat penyimpanannya. (2) Permintaan untuk mendapatkan surat persetujuan Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kantor Paten dengan dilengkapi pernyataan :
a. tidak akan memindah-tangankan contoh jasad renik tersebut kepada orang lain sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali atau ditolak atau sampai dengan berakhirnya jangka waktu paten apabila paten telah diberikan;
b. hanya semata-mata digunakan untuk keperluan percobaan saja sampai dengan permintaan paten tersebut ditarik kembali, atau dianggap ditarik kembali permintaan contoh jasad renik diatur lebih lanjut oleh Menteri.
