Pasal 18
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Dalam hal deskripsi mengenai suatu penemuan menyangkut jasad renik tertentu, sedang jasad renik itu belum mungkin diungkapkan atau tersedia bagi masyarakat pada saat pengajuan permintaan paten, maka deskripsi seperti itu tetap dapat diterima apabila deskripsi tersebut mengungkapkan secara lengkap dan jelas cara penggunaan jasad renik dan sejauh dipenuhi syarat-syarat:
a. contoh jasad renik tersebut telah disampaikan untuk disimpan pada lembaga penyimpanan jasad renik yang diakui oleh Kantor Paten sebelum permintaan paten diajukan atau sebelum tanggal penerimaan permintaan paten diberikan;
b. permintaan paten yang diajukan tersebut mencantumkan penjelasan secukupnya mengenai ciri-ciri atau karakteristik jasad renik yang bersangkutan;
c. nama jasad renik, tanggal penyerahannya untuk disimpan, nama lembaga penyimpanan dan nomor penyimpanan jasad renik tersebut dicantumkan pada deskripsi dalam permintaan paten yang bersangkutan. (2) Apabila keterangan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf c tidak dicantumkan dalam deskripsi, maka keterangan tersebut wajib disampaikan kepada Kantor Paten selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten. (3) Penyampaian keterangan mengenai jasad renik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap sebagai persetujuan tanpa syarat dari orang yang mengajukan permintaan paten kepada setiap orang yang pada saat atau setelah pengumuman permintaan paten, mengajukan permintaan tertulis kepada Kantor Paten untuk memperoleh contoh jasad renik yang disimpan tersebut.
