PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 17
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dalam hal asli dokumen permintaan paten tertulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, Kantor Paten dapat minta agar dokumen tersebut diterjemahkan pula dalam bahasa lnggris.
