PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Untuk mewujudkan tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilacap dibagi atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu : a. Wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, terdiri dari :
- Kelurahan Sidakaya;
- Kelurahan Cilacap;
- Kelurahan Tambakreja. b. Wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, terdiri dari :
- Kelurahan Gunung Simping;
- Kelurahan Sidanegara;
- Kelurahan Donan;
- Kelurahan Lomanis.
c. Wilayah Kecamatan Cilacap Utara, terdiri dari :
- Kelurahan Gumilir;
- Kelurahan Tritik Kulon;
- Kelurahan Mertasinga;
- Kelurahan Karangtalun.
