Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Cilacap meliputi :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Cilacap, yang terdiri dari: 1.Kelurahan Sidakaya; 2.Kelurahan Donan; 3.Kelurahan Lomanis; 4.Kelurahan Cilacap; 5.Kelurahan Sidanegara; 6.Kelurahan Tambakreja; 7.Kelurahan Karangtalun; 8.Kelurahan Gumilir; 9.Kelurahan Gunung Simping; 10.Kelurahan Mertasinga.
b. Kelurahan Tritik Kulon di Kecamatan Jeruklegi. (2) Wilayah Kecamatan Jeruklegi dikurangi dengan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini. (3) Sisa wilayah Kecamatan Cilacap, yang terdiri dari:
- Desa Ujung Gagak;
- Desa Ujungalang;
- Desa Pernikel;
dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kawunganten. (4) Wilayah Kecamatan Kawunganten ditambah dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.
