Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Modal awal Perusahaan terdiri dari :
a. Rp. 2.500.000.000,-(dua setengah milyar rupiah) yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Kekayaan Yayasan Dana Jaminan Sosial sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) yang susunan dan nilainya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi.
(2) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan teknis, cadangan penyusutan, dan cadangan tujuan sesuai dengan sifat usaha yang pengurusan dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan cadangan rahasia.
(7) Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
