PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan hal tersebut dalam ayat (1) dan (2), Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
